Advertisement
,

Bawaslu Serahkan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu

admin
Senin, 22 Juli 2024, Juli 22, 2024 WIB Last Updated 2024-07-23T02:35:44Z

Muara Teweh - Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Pawansa Syahbubakar SH didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi, SE, MAP dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Provpinsi Kalteng Nurhalina, M. Epid menyerahkan laporan akhir Sentra Penegakkan Hukum Terpadu untuk tahapan Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Barito Utara kepada Bawaslu RI di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Penyerahan laporan tersebut diterima langsung oleh Tenaga Ahli Div. Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito utara Adam Pawansa Syahbubakar SH menyampaikan, bahwa pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kabupaten Barito Utara dapat dikategorikan baik dalam hal ketaatan prosedur maupun pelaksanaan teknis dilapangan, memang masih ditemukan kelalaian disana sini, namun masih dapat dikategorikan minor. 

Ditambah lagi segi ketaatan peserta pemilu dalam hal ini khususnya dilingkup Kabupaten Barito Utara dapat dikategorikan baik dan kooperatif seperti dicontohkan pada saat memasuki masa tenang kampanye. 

Bawaslu Kabupaten Barito Utara bekerjasama dengan KPU Barito Utara dalam melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) serentak, dibantu dari personel Dishub, Satpol PP, Polres Barito Utara dan anggota TNI dari Kodim 1013 Muara Teweh, serta aparatur kecamatan berjalan dengan sangat lancar.

"Dikarenakan hampir 95% APK para caleg dan partai politik sudah ditertibkan secara mandiri sehari sebelum memasuki masa tenang atau pada hari pertama masa tenang, atas hal tersebut kami merasa sangat mengapresiasi atas kepatuhan dan kerjasama rekan-rekan peserta pemilu di Kabupaten Barito utara," jelas Adam.
 
Disampaikannya, selama tahapan Pileg dan Pilpres di Kabupaten Barito Utara, Sentra Gakkumdu hanya menangani 1 (satu) dugaan tindak pidana pemilu oleh salah satu caleg dari salah satu partai. 

"Namun saat dilakukan pendalaman dengan memeriksa yang bersangkutan dan para saksi oleh personil Gakkumdu Barito Utara dianggap belum memenuhi unsur-unsur pelanggaran, maka Gakkumdu menghentikan pemeriksaan tersebut," tutupnya.

Iklan

Iklan