Advertisement
,

BPBD Barut Sosialisasi Raperbup Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir

Senin, 16 September 2024, September 16, 2024 WIB Last Updated 2024-09-16T13:20:57Z
K
Muara Teweh – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara Simamoraturahman mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir di Barito Utara, Senin (16/9/2024) di Kantor Kecamatan Lahei.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Barito Utara Simamoraturahman, Kabid Kedaruratan dan Bencana pada BPBD Barito Utara, Rijali Hadi, mewakili Camat Lahei, Kepala Desa di Kecamatan Lahei, tokoh masyarakat, para peserta sosialisasi dan undangan lainnya.

“Kontijensi adalah suatu kondisi yang bisa terjadi, tetapi belum tentu benar-benar terjadi. Terkait hal itu maka kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa kecamatan yang rawan banjir di Kabupaten Barito Utara,” kata Kalak BPBD Barito Utara, Simamoraturahman.

Dijelaskan Kalak BPBD Barito Utara, kontinjensi merupakan suatu upaya untuk merencanakan sesuatu peristiwa yang mungkin terjadi, tetapi tidak menutup kemungkinan peristiwa itu tidak akan terjadi.

Adapun hasil kesimpulan dari kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Kabupaten Barito Utara di Desa Trahean yaitu:

1. Melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Di Kabupaten Barito Utara telah termuat dalam Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/671/2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Bupati Barito Utara Tahun 2024.

2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Di Kabupaten Barito Utara disusun dalam rangka untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelanggaran Penanggulangan Bencana, yang mengamanatkan bahwa dalam rangka penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi:

3. Maksud disususnnya Rancangan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman/landasan operasional bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha di daerah dalam menyusun perencanaan, kebijakan publik dan implementasi dalam upaya pengurangan Resiko Bencana Banjir secara terpadu dan efektif.

4. Tujuan disusunnya Rancangan Peraturan Bupati ini untuk :
a. menurunkan Resiko Bencana melalui Kesiapsiagaan penanganan Darurat Bencana Banjir secara secara maksimal bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha:
b. menjadi arahan tugas dan tanggung jawab penanganan Darurat Bencana Banjir saat diaktivasi menjadi rencana operasional, 
c. terwujudnya komitmen bersama Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha untuk penenganan darurat bencana banjir, dan sebagai instrumen dalam pelaksanaan koordinasi Pemerintah Daerah berhadil penanganan Bencana Banjir. 

5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kontinjensi Bencana Banjir di Kabupaten Barito Utara telah disusun oleh panitia penyusun sebagaimana draf terlampir yang dilengkapi dengan Dokumen Rencana Kontinjensi Bencana Banjir. 

6. Terhadap naskah Raperbup yang telah disusun akan dilakukan Focus Group Discussion guna mendapatkan saran dan masukan. 

7. Naskah Raperbup yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dan telah disesuaikan dengan hasil Focus Group Discussion sebagimana dimaksud dalam angka 6 akan dilakukan Pengharmonisasian dan Pembulatan Konsepsi awal Naskah Raperbup di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan disertai kelengkapan dokumen pendukung dan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan Fasilitasi.

Iklan

Iklan